WADIAH
WADIAH YAD ADHAMANAH
MUDHARABAH
MUDHARABAH AL MUTHLAQAH
Dalam
transaksi simpanan wadiah ini anggota/calon anggota bertindak sebagai penitip
dana dan koperasi bertindak sebagai penerima dana. Koperasi
berkewajiban menjaga dana titipan dan bertanggungjawab atas pengembalian
simpanan sewaktu-waktu bilamana ditarik oleh anggota/calon anggota selaku
pemilik dana titipan (penyimpan).
WADIAH YAD ADHAMANAH
KSPS
Yamamus sebagai penerima dana titipan diperkenankan menggunakan dana titipan
untuk kegiatan komersial (penyaluran pembiayaan) yang layak, aman dan tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah yang telah ditetapkan
MUDHARABAH
Mudharabah
adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal, Anggota / CalonAnggota)
kepada pengelola dana (mudharib, KSPS Yamamus) untuk melakukan kegiatan usaha,
dengan pembagian hasil berdasarkan metode bagi pendapatan antara kedua belah
pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
MUDHARABAH AL MUTHLAQAH
Mudharabah
Muthlaqah adalah akad Muhdharabah dimana shahibul mal (pemilik dana,memberikan kebebasan
kepada pengelola dana KSPS Yamamus) dalam pengelolaan investasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar