Kamis, 24 April 2014

Edukasi Syariah

WADIAH

Dalam transaksi simpanan wadiah ini anggota/calon anggota bertindak sebagai penitip dana  dan koperasi bertindak  sebagai penerima  dana. Koperasi berkewajiban menjaga  dana titipan dan bertanggungjawab atas pengembalian simpanan sewaktu-waktu bilamana ditarik oleh anggota/calon anggota selaku pemilik dana titipan (penyimpan).

WADIAH YAD ADHAMANAH
KSPS Yamamus sebagai penerima dana titipan diperkenankan menggunakan dana titipan untuk kegiatan komersial (penyaluran pembiayaan) yang layak, aman dan  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip  syari’ah yang telah ditetapkan

MUDHARABAH
Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal, Anggota / CalonAnggota) kepada pengelola dana (mudharib, KSPS Yamamus) untuk melakukan kegiatan usaha, dengan pembagian hasil berdasarkan metode bagi pendapatan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

MUDHARABAH AL MUTHLAQAH
Mudharabah Muthlaqah adalah akad Muhdharabah dimana shahibul mal (pemilik dana,memberikan kebebasan kepada pengelola dana  KSPS Yamamus) dalam pengelolaan investasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar