Jumat, 25 April 2014

Akad dan Produk Lembaga Keuangan Syariah

Berbicara perbankan syariah, sebagian masyarakat atau bahkan mungkin kita sendiri selalu mengindentikkan perbankan syariah dengan istilah-istilah bahasa arab seperti murabahah,mudharabahmusyarakah. Dalam aspek tertentu, hal ini mungkin positif sebab masyarakat akan terbiasa dan terlatih untuk menerima istilah-istilah bahasa Arab yang ada di bank syariah sehingga mereka tidak lagi terlalu apriory dengan mengatakan “ah susah amat ni ngapalin istilah arab di bank syariah”, padahal mereka sendiri dengan mudahnya terbiasa mengucapkan istilah-istilah bahasa lainnya yang ada di bank syariah, misalnya ; funding, financing, financing to deposit ratio dan lain sebagainya. Dalam aspek lainnya, perilaku ini justru menyebabkan sebagian masyarakat mengalami salah persepsi tentang produk-produk yang ada di bank syariah. Sebagian mereka menganggap bahwa produk bank syariah itu sedikit, yaitu hanya murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lainnya.

Berangkat dari hal ini, penulis ingin mengajak para pembaca yang budiman untuk  mengklasifikasikan  antara  “apa yang dimaksud dengan akad-akad yang menjadi dasar produk bank syariah?” dan “apa yang disebut produk bank syariah ?” Istilah murabahah, mudharabah, ijarah dan istilah bahasa Arab lainnya adalah termasuk bagian dari apa yang disebut dengan “AKAD” dalam bank syariah. Akad dalam bank syariah didefenisikan ;

“kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah”

Pada bank syariah, akad-akad ini dapat terbagi ke dalam beberapa kategori seperti :
1.   Akad yang berdasarkan prinsip jual-beli, seperti : Akad Ba’I, Akad Murabahah, Akad Ba’I Salam dan akad ba’I Istishna’, dll.

2.    Akad yang berdasarkan prinsip sewa, seperti : Akad Ijarah, Ijarah Muntahiyah bit Tamlik, Ijarah maushufah fi dzimmah, dll.

3.    Akad yang berdasarkan prinsip kerjasama, seperti : Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Musaqah, Akad Muzara’ah, dll.

4.      Akad yang berdasarkan prinsip pinjaman murni, seperti : Akad Qardh maupun Akad Qardhul Hasan

5.      Serta akad-akad lain seperti : Akad Wakalah, Akad Hiwalah, Akad Kafalah, dll.


Inilah yang menjadi kelebihan dari bank syariah dibanding bank konvensional, bahwa bank syariah memiliki setidaknya akad-akad dalam 5 (lima) kategori sebagaimana di tertulis di atas. Sedangkan, bank konvensional hanya memiliki setidaknya 2 akad (baca : prinsip/perjanjian) ,yaitu :

1.     Prinsip/perjanjian pinjaman murni, yaitu pinjam-meminjam (baca : kredit)
2.     Prinsip/perjanjian perwakilan untuk produk jasa transfer.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan produk bank syariah ?

Produk Bank Syariah adalah berbagai macam fasilitas yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Misalnya, nasabah membutuhkan rumah, maka produk yang tepat diambil adalah Pembiayaan Pemilikan Rumah atau KPR iB. KPR bukan berarti singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Istilah KPR telah menjaditop mind di masyarakat ketika berhubungan dengan bank untuk keperluan membeli atau memiliki rumah sehingga Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) Bank Indonesia masih menggunakan istilah tersebut yang notabene berasal dari perbankan konvensional. Untuk membedakannya dengan produk bank konvensional, ditambahkan kata “iB” kepanjangan dari Islamic Banking.

Sejalan dengan upaya inovasi produk perbankan syariah, pada tahun 2008 Bank Indonesia telah meluncurkan Kodifikasi Produk Perbankan Syariah dengan mencantumkan sebanyak 14 produk dasar perbankan / koperasi syariah lengkap dengan analisa risiko dari masing-masing produk. Selain itu Bank Indonesia juga menerbitkan Daftar Produk Perbankan Syariah yang berjumlah 29 jenis produk.[1] Beragam jenis produk tersebut sebagian besar merupakan adaptasi dari produk pada perbankan konvesional yang sudah ada. Namun, menurut penulis terdapat 1 (satu) produk perbankan syariah yang secara genuine merupakan produk hanya bisa dipasarkan oleh Perbankan Syariah dan tidak bisa ditiru oleh Perbankan Konvensional, nama produk itu adalah Gadai iB.

Kesimpulan yang dapat diambil bahwa ”AKAD ITU BERBEDA DENGAN PRODUK”, apa yang disebutkan tadi, seperti murabahah,ijarahmudharabah, dll adalah bagian dari Akad yang ada di bank/Koperasi syariah. Sedangkan produk-produk bank syariah sendiri sangat banyak, misalnya Tabungan Qurban, Tabungan rencana, KPR, Pembiayaan Koperasi iB, Transfer iB, Pembiayaan Konstruksi iB, Pembiayaan Multiguna iB, dll.


sumber: http://bankdkisyariah.co.id/?page=detilBeritaEdukasi&id=3

Kamis, 24 April 2014

Edukasi Syariah

WADIAH

Dalam transaksi simpanan wadiah ini anggota/calon anggota bertindak sebagai penitip dana  dan koperasi bertindak  sebagai penerima  dana. Koperasi berkewajiban menjaga  dana titipan dan bertanggungjawab atas pengembalian simpanan sewaktu-waktu bilamana ditarik oleh anggota/calon anggota selaku pemilik dana titipan (penyimpan).

WADIAH YAD ADHAMANAH
KSPS Yamamus sebagai penerima dana titipan diperkenankan menggunakan dana titipan untuk kegiatan komersial (penyaluran pembiayaan) yang layak, aman dan  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip  syari’ah yang telah ditetapkan

MUDHARABAH
Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal, Anggota / CalonAnggota) kepada pengelola dana (mudharib, KSPS Yamamus) untuk melakukan kegiatan usaha, dengan pembagian hasil berdasarkan metode bagi pendapatan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

MUDHARABAH AL MUTHLAQAH
Mudharabah Muthlaqah adalah akad Muhdharabah dimana shahibul mal (pemilik dana,memberikan kebebasan kepada pengelola dana  KSPS Yamamus) dalam pengelolaan investasinya.

Selasa, 22 April 2014

PROFIL KSPS YAMAMUS

Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah disingkat "KSPPS YAMAMUS" berdiri mulai tangal 2 Januari 2013 yang diprakarsai Yayasan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (YAPTINU Jepara) menggandeng Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jepara serta Muslimat NU Jepara.
kantor utama terletak di Jl Soekarno Hatta No. 06 Tahunan Jepara.


IDENTITAS UMUM

Nama Lembaga : KSPS Yamamus Jepara
Tanggal Badan Hukum : 28 Agustus 2013
Alamat Kantor Pusat : Jalan Soekarno Hatta No.06 desa Tahunan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Nomor Telp : 0291 4298517

KELENGKAPAN ORGANISASI

Aturan tertulis organisasi : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Nomor Badan Hukum : 518/322/BH/XIV.10?VIII/2013
Ijin Operasional simpan Pinjam, SIUP, TDP, HO
Nomor Pokok Wajib Pajak
Jangkauan Wilayah : Kabupaten Jepara dan Sekitarnya

STRUKTUR ORGANISASI
VISI MISI

Visi :
Menjadi lembaga keuangan mikro syariah terdepan dan terpercaya pilihan mitra pembangunan dan usaha
Misi :
a.     Membangun lembaga keuangan mikro syariah yang mampu memberdayakan jaringan ekonomi mikro syariah sehingga menjadikan ummat yang mandiri.
b.    Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui layanan simpan pinjam Prinsip Syariah
c.       Mengupayakan peningkatan permodalan sendiri, melalui penyertaan modal dari para pendiri, anggota, pengelola, dan segenap potensi umat, sehingga menjadi lembaga jasa keuangan mikro syariah yang sehat dan tangguh.
d.       Merekrut dan mengembangkan sumber daya manusia dalam lingkungan kerja yang sehat.

e.       Memberikan layanan prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh Anggota dan calon Anggota selaku mitra pilihan utama.